Jawa Pos Radar Magetan – Persoalan pernikahan dini di Magetan mendapat perhatian Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Magetan. Hingga Agustus 2026, tercatat 31 pengajuan dispensasi nikah. Kondisi tersebut mendorong Fraksi PAN mendesak langkah pencegahan yang melibatkan pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Magetan Dwi Aryanto mengatakan, mayoritas pengajuan dispensasi nikah dilatarbelakangi kasus kehamilan di luar nikah. Persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius agar angka pernikahan dini tidak terus bertambah.
‘’Ini butuh perhatian serius dan langkah pencegahan yang lebih kuat,’’ tegas Dwi.
Berdasarkan data yang disampaikan Fraksi PAN, sepanjang 2025 terdapat 68 pengajuan dispensasi nikah di Magetan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 permohonan dikabulkan pengadilan.
Dilihat dari latar belakang pendidikan, pemohon terbanyak berasal dari jenjang SMP, yakni 48 orang. Disusul jenjang SD sebanyak 13 orang dan SMA enam orang.
Sementara itu, hingga Agustus 2026, jumlah pengajuan dispensasi nikah telah mencapai 31 permohonan.
Menurut Dwi, kondisi tersebut membutuhkan perhatian berbagai pihak. Pencegahan pernikahan dini tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan lingkungan pendidikan dan keluarga.
‘’Harus ada gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menolak pergaulan bebas dan mencegah pernikahan dini,’’ terangnya.
Selain menyoroti persoalan pernikahan dini, Fraksi PAN DPRD Magetan turut mencermati postur makro Perubahan APBD 2026. Sejumlah aspek penganggaran menjadi perhatian fraksi dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
Di sisi lain, Fraksi PAN juga menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Lawu. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto