Dana Desa Magetan Dipangkas Rp 84,7 Miliar, Pemkab Siapkan Bantuan Khusus

Aprilita Sari • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 11:56 WIB
MOTOR EKONOMI: Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di salah satu desa di Magetan. Alokasi dana desa dalam P-APBD 2026 berkurang Rp 84,70 miliar seiring penyesuaian kebijakan pemerintah pusat. ILUSTRASI FOTO: AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
MOTOR EKONOMI: Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di salah satu desa di Magetan. Alokasi dana desa dalam P-APBD 2026 berkurang Rp 84,70 miliar seiring penyesuaian kebijakan pemerintah pusat. ILUSTRASI FOTO: AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Anggaran dana desa (DD) di Kabupaten Magetan menyusut Rp 84,70 miliar dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Pemangkasan tersebut merupakan dampak penyesuaian kebijakan pemerintah pusat terkait pendanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pemkab Magetan pun menyiapkan bantuan keuangan khusus (BKK) untuk menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di desa.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengatakan, pengurangan alokasi bantuan keuangan desa tersebut merupakan konsekuensi penyesuaian dana desa dari pemerintah pusat. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

’’Pengurangan bantuan keuangan desa yang membebani pemerintah desa ini merupakan konsekuensi dari penyesuaian alokasi Dana Desa. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026,’’ terang Nanik, kemarin (24/9).

Menurut Nanik, penyesuaian anggaran tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan program KDMP.

Sebelumnya, pemangkasan anggaran Rp 84,70 miliar itu mendapat sorotan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan. Fraksi tersebut meminta agar alokasi dana desa dikembalikan. Alasannya, desa memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.

Menanggapi hal itu, Pemkab Magetan menyiapkan skema BKK bagi desa terdampak. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa mempertahankan pelaksanaan program prioritas di tengah berkurangnya alokasi dana desa.

Meski demikian, besaran anggaran BKK, mekanisme penyaluran, serta jumlah desa yang bakal menerima bantuan belum dirinci.

Nanik menegaskan, penyesuaian anggaran tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pemkab berupaya memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi meski terjadi pengurangan alokasi dana desa.

’’Prinsipnya, pelayanan publik tetap harus berjalan,’’ pesannya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
P-APBD 2026 Koperasi Desa Merah Putih Bantuan Keuangan Khusus Pemkab Magetan dana desa