Cegah Pernikahan Dini di Magetan, Pemkab Sasar Pelajar SMP dan SMA

Aprilita Sari • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 14:57 WIB
CEGAH PERNIKAHAN DINI: Angka pengajuan dispensasi nikah di Magetan menjadi perhatian pemerintah. Pemkab memperkuat konseling dan edukasi kepada pelajar sebagai langkah pencegahan. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
CEGAH PERNIKAHAN DINI: Angka pengajuan dispensasi nikah di Magetan menjadi perhatian pemerintah. Pemkab memperkuat konseling dan edukasi kepada pelajar sebagai langkah pencegahan. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Tingginya pengajuan dispensasi nikah dan potensi kekerasan terhadap anak menjadi perhatian Pemkab Magetan.

Setelah persoalan tersebut mendapat sorotan DPRD, pemerintah daerah memperkuat langkah pencegahan dengan menyasar calon pengantin hingga pelajar SMP dan SMA sederajat.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan layanan konseling bagi calon pengantin yang mengajukan dispensasi kawin karena belum memenuhi batas usia minimal 19 tahun.

’’Pemerintah Kabupaten Magetan telah memberikan layanan konseling dispensasi kawin bagi calon pengantin yang terpaksa mengajukan karena berusia di bawah 19 tahun,’’ ujar bupati yang akrab disapa Nanik Sumantri tersebut, Minggu (27/9).

Tak hanya menangani pengajuan dispensasi nikah, pemkab juga memperkuat pencegahan dari hulu.

Pelajar tingkat SMP dan SMA sederajat menjadi salah satu sasaran utama edukasi.

Melalui Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), program jemput bola dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada remaja mengenai risiko pernikahan pada usia anak.

Edukasi tersebut mencakup risiko medis, psikologis, hingga sosial yang dapat muncul akibat pernikahan dini.

Pelajar juga didorong menuntaskan pendidikan sekaligus dibekali pengetahuan untuk melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan sebelum persoalan berujung pada pengajuan dispensasi kawin maupun kasus kekerasan terhadap anak.

Nanik mengatakan, persoalan pernikahan anak dan kekerasan terhadap anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Karena itu, program pencegahan dijalankan melalui kolaborasi lintas sektor.

’’Tujuannya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak,’’ pungkasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
pernikahan dini dispensasi nikah Satgas PPA Pemkab Magetan kekerasan terhadap anak