Belanja Pegawai Magetan Tembus 36,93 Persen, Banggar Dorong Perampingan OPD

Aprilita Sari • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 22:32 WIB
BAHAS BERSAMA: Suasana rapat paripurna persetujuan bersama Raperda P-APBD 2026 antara DPRD dan Pemkab Magetan, Senin (28/9). AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
BAHAS BERSAMA: Suasana rapat paripurna persetujuan bersama Raperda P-APBD 2026 antara DPRD dan Pemkab Magetan, Senin (28/9). AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

 

Jawa Pos Radar Madiun – Ruang fiskal Pemkab Magetan semakin terhimpit. Proyeksi pendapatan daerah dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026 turun puluhan miliar rupiah. Di sisi lain, porsi belanja pegawai masih mencapai 36,93 persen.

Merujuk laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan, target pendapatan daerah setelah perubahan dipatok Rp 1,764 triliun. Angka tersebut susut Rp 26,34 miliar atau 1,47 persen dibandingkan proyeksi awal.

Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun lalu yang mencapai Rp 2,072 triliun, proyeksi pendapatan tahun ini lebih rendah sekitar Rp 307,95 miliar.

’’Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp 57,51 miliar, akibat penyesuaian alokasi Dana Desa serta perubahan skema penyaluran dana,’’ ungkap anggota Banggar DPRD Magetan Dwi Aryanto.

Di tengah penurunan pendapatan, total belanja daerah dalam P-APBD 2026 justru diproyeksikan bertambah Rp 64,11 miliar menjadi Rp 1,897 triliun.

Banggar pun menyoroti komposisi belanja daerah. Porsi belanja pegawai tercatat mencapai 36,93 persen atau masih berada di atas batas maksimal 30 persen.

Sementara itu, porsi belanja infrastruktur pelayanan publik tercatat 30,66 persen. Angka tersebut masih berada di bawah ketentuan minimal 40 persen.

Tingginya porsi belanja pegawai membuat Banggar mendorong Pemkab Magetan mengevaluasi struktur kelembagaan.

Salah satu opsi yang didorong adalah mengintegrasikan sejumlah urusan pemerintahan dan merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD).

Banggar juga meminta pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) dihitung secara ketat dan proporsional dengan mengacu pada kinerja masing-masing pegawai.

’’Untuk menekan tingginya belanja pegawai, Banggar mendorong Pemkab agar mengkaji integrasi urusan pemerintahan dan perampingan kelembagaan (OPD). Pemberian TPP juga harus dihitung ketat dan proporsional berbasis kinerja melalui aplikasi e-Kinerja,’’ tegas Dwi. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
magetan pendapatan daerah Banggar DPRD Magetan belanja pegawai Pemkab Magetan