Pemkab Magetan Ambil Alih Ruas Jalan Bulak setelah 22 Tahun Terbengkalai

Aprilita Sari • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 15:45 WIB
MULAI TERTANGANI: Jalan penghubung Desa Bulak, Kecamatan Bendo, menuju Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, sekitar 22 tahun terkendala penanganan akibat persoalan aset dan kewenangan lintas daerah. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
MULAI TERTANGANI: Jalan penghubung Desa Bulak, Kecamatan Bendo, menuju Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, sekitar 22 tahun terkendala penanganan akibat persoalan aset dan kewenangan lintas daerah. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Madiun – Bukan sekadar persoalan anggaran yang membuat jalan penghubung Desa Bulak, Kecamatan Bendo, menuju Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, sekitar 22 tahun terbengkalai. Kusutnya status aset dan kewenangan lintas daerah membuat ruas tersebut sulit mendapatkan penanganan.

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro mengaku mengetahui persoalan tersebut sejak 2022. Kala itu, saat masih menjadi anggota DPRD Jawa Timur, dirinya menerima keluhan Kepala Desa Bulak terkait kondisi jalan yang rusak parah.

’’Saya tanyakan ke kabupaten, pada Bina Marga ataupun SDA, intinya saat itu tidak bisa. Lalu saya tanya ke Dinas PU Provinsi, jawabannya juga tidak bisa,’’ ungkap Suyatni, Jumat (2/10).

Penelusuran kewenangan kemudian dilakukan. Persoalan semakin rumit lantaran ruas tersebut membentang di dua wilayah administrasi, yakni Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) juga menyatakan jalan tersebut bukan aset mereka.

Setelah dilantik, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Suyatni kembali mencari jalan keluar. Ruas yang berada di wilayah Magetan sempat mendapatkan penanganan aspal. Namun, pemkab tidak bisa serta-merta memperbaiki bagian jalan yang masuk wilayah Kabupaten Madiun.

Padahal, jalur tersebut menjadi akses warga kedua daerah. Pemkab Magetan kemudian menyurati Gubernur Jawa Timur pada akhir tahun lalu. Koordinasi berlanjut dengan Bappeda serta Dinas PU SDA Jawa Timur.

DPU SDA selanjutnya meminta bantuan DPU Bina Marga Jawa Timur untuk menangani jalan inspeksi pengairan tersebut.

’’SDA kewenangannya bukan bangun jalan. Minta tolong pada Bina Marga untuk kontrol jalan air ini, sekaligus sebagai jalan akses warga Magetan-Madiun dan sebaliknya,’’ jelasnya.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Perbaikan jalan kini mulai berjalan. Bahkan, Suyatni menyebut ruas yang berada di wilayah Magetan telah diambil alih menjadi jalan kabupaten sehingga penanganan berikutnya diharapkan lebih mudah.

Namun, pekerjaan rumah belum sepenuhnya selesai. Menurut dia, kondisi ruas yang berada di Kabupaten Madiun justru lebih parah. Pemdes Kincang Wetan disebut juga telah bertahun-tahun mengusulkan perbaikan.

Suyatni berharap ada komunikasi lanjutan agar bagian jalan tersebut juga memiliki kejelasan kewenangan. Menurut dia, tidak realistis apabila jalan lintas kabupaten dengan bentang cukup panjang dibebankan kepada pemerintah desa.

’’Jangan gampang dulu menyerah kalau itu menyangkut urusan rakyat. Coba cari jalan lain. Butuh komunikasi, butuh koordinasi untuk mengatasi masalah karena kadang-kadang bertabrakan dengan regulasi yang lain,’’ tegasnya.

’’Kami berharap segera ada komunikasi juga agar yang ada di wilayah Kabupaten Madiun menjadi jalan kabupaten. Agar ke depan jika ada kerusakan bisa lebih mudah penyelesaiannya,’’ pungkas Suyatni. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
jalan Bulak Kincang Wetan Suyatni Priasmoro jalan rusak magetan magetan Pemkab Magetan