Bedah Rumah di Bendo Magetan Terganjal Status Tanah, 6.471 KK Terdampak

Aprilita Sari • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 12:40 WIB
BERI BANTUAN: Wabup Magetan Suyatni Priasmoro menyalurkan bantuan usai berdialog dengan warga Kecamatan Bendo yang tinggal di atas tanah Tipe B milik negara. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
BERI BANTUAN: Wabup Magetan Suyatni Priasmoro menyalurkan bantuan usai berdialog dengan warga Kecamatan Bendo yang tinggal di atas tanah Tipe B milik negara. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Madiun – Upaya Pemkab Magetan mengentaskan kemiskinan melalui program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Bendo menghadapi kendala status pertanahan.

Banyak rumah warga berdiri di atas lahan berklasifikasi Tipe B yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) di bawah penguasaan Lanud Iswahjudi.

Kondisi tersebut salah satunya dialami Suyatun, 70, warga Desa Bulak. Janda mendiang seorang veteran itu menjalani masa tua dengan kondisi pendengaran terganggu.

Dia tinggal berdua bersama putrinya, Siti, 35, yang merupakan penyandang disabilitas rungu wicara.

Wabup Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan, pemerintah sebenarnya ingin membantu memperbaiki rumah Suyatun melalui program RTLH.

Namun, status tanah menjadi kendala dalam mekanisme pemberian bantuan.

’’Sebenarnya pemerintah sangat ingin mengupayakan agar rumah Mbah Suyatun ini mendapat bantuan program RTLH. Tapi kalau mau dibangun, mekanismenya tidak diperbolehkan karena status tanahnya bukan hak milik warga. Ini jadi masalah bersama,’’ ungkap Suyatni, Senin (5/10).

Persoalan tersebut tidak hanya dialami keluarga Suyatun. Suyatni menyebut terdapat sekitar 154 hektare atau 1,54 juta meter persegi lahan berstatus Tipe B di Kecamatan Bendo.

Lahan tersebut dihuni sekitar 6.471 kepala keluarga (KK). Status pertanahan itu membuat ruang gerak pemerintah daerah terbatas dalam menyalurkan bantuan infrastruktur kepada warga.

Persoalan semakin kompleks lantaran terdapat perbedaan pemahaman mengenai status lahan.

Menurut Suyatni, masyarakat selama ini menganggap tanah tersebut sebagai milik keluarga karena telah diwariskan secara turun-temurun.

Sementara dari sisi administrasi negara, lahan tersebut berada dalam penguasaan untuk kepentingan Lanud Iswahjudi.

’’Dari dulu masyarakat menganggap ini tanah hak milik mereka karena warisan nenek moyang secara turun-temurun. Tapi dari kacamata negara, lahan itu masuk dalam penguasaan untuk kepentingan Lanud Iswahjudi,’’ jelas Suyatni.

Kondisi itu, lanjut dia, membuat ruang gerak Pemkab Magetan sangat terbatas dalam memberikan bantuan infrastruktur, termasuk melalui program bedah RTLH. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
magetan Kemiskinan rtlh pertanahan Pemkab Magetan