Bos KSPPS MSI Magetan Divonis 10 Tahun Penjara, Restitusi Korban Rp 6,28 Miliar

Aprilita Sari • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:55 WIB
PEMBACAAN PUTUSAN: Persidangan perkara pengelolaan dana KSPPS MSI di PN Magetan, Selasa (6/10).
PEMBACAAN PUTUSAN: Persidangan perkara pengelolaan dana KSPPS MSI di PN Magetan, Selasa (6/10).

Jawa Pos Radar Madiun – Dua terdakwa perkara pengelolaan dana Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI) dijatuhi hukuman penjara.

Mohammad Mahfur divonis 10 tahun, sedangkan Wawan Wandoyo sembilan tahun.

Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 6,28 miliar.

Putusan perkara Nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Mgt tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Selasa (6/10).

Majelis hakim yang diketuai Amirul Faqih Amza menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penggelapan karena profesi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang.

’’Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan karena profesinya secara berlanjut dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,’’ tegas Amirul.

Vonis terhadap Mahfur lebih berat satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, vonis Wawan sesuai dengan tuntutan jaksa.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp 100 juta kepada kedua terdakwa.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkap penggunaan dana anggota KSPPS MSI di luar mekanisme koperasi.

Mahfur diketahui menggunakan sekitar Rp 4,61 miliar dana anggota untuk aktivitas trading.

Dana tersebut dialirkan melalui rekening pribadi dan istrinya, antara lain ke PT Equityworld Futures dan PT Midtou Aryacom Futures.

Penggunaan dana itu dilakukan tanpa akad dengan anggota maupun persetujuan rapat anggota tahunan.

Sementara itu, Wawan menggunakan sekitar Rp 751 juta dana KSPPS MSI untuk membangun rumah pribadi. Penggunaan dana tersebut tidak melalui prosedur pinjaman koperasi.

Besarnya persoalan keuangan koperasi itu tergambar dari hasil audit investigatif. Akumulasi kerugian KSPPS MSI selama periode 2020 hingga April 2025 tercatat sekitar Rp 27,72 miliar.

Di sisi lain, posko pengadaan pada Mei 2025 menerima laporan dari 4.451 pelapor dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 27,06 miliar.

’’Pengaruh tindak pidana terhadap korban dan keluarga korban sangat besar, karena dana tabungan, simpanan, dan deposito anggota tidak dapat dicairkan,’’ ujar Amirul yang juga menjabat Wakil Ketua PN Magetan.

Majelis hakim turut menetapkan kewajiban restitusi kepada korban sekitar Rp 6,28 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp 3,50 miliar diperuntukkan bagi 76 penerima berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sedangkan, sekitar Rp 2,77 miliar dialokasikan bagi 17 penerima lainnya.

Pembayaran restitusi wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk membayar restitusi. Kekurangan pembayaran dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
KSPPS MSI Magetan restitusi korban magetan pencucian uang