Pemkab Magetan Perluas Penggunaan KKI ke 20 OPD, Transaksi Tunai Mulai Ditinggalkan

Aprilita Sari • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:02 WIB
TRANSFORMASI DIGITAL: Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan paparan dalam High Level Meeting TP2DD di Pendapa Surya Graha, Selasa (13/10). AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
TRANSFORMASI DIGITAL: Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan paparan dalam High Level Meeting TP2DD di Pendapa Surya Graha, Selasa (13/10). AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Madiun– Penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) di lingkungan Pemkab Magetan bakal diperluas. Setelah diuji coba di empat organisasi perangkat daerah (OPD), tahun ini penerapannya ditargetkan menjangkau 20 OPD. Langkah tersebut menjadi bagian dari percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah sekaligus mengurangi ketergantungan pada pembayaran tunai.

Komitmen itu ditegaskan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) 2026 di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Selasa (13/10). Kegiatan tersebut juga diisi penyerahan simbolis KKI.

‘’Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) bukan sekadar memindahkan kebiasaan dari tunai menjadi nontunai,’’ sebutnya.

Menurut Nanik, penerapan ETPD harus menjadi bagian dari pembenahan sistem pengelolaan keuangan daerah. Digitalisasi tidak hanya diarahkan pada metode pembayaran, tetapi juga mencakup proses pengelolaan pendapatan hingga belanja pemerintah.

‘’Mulai dari hulu (pendapatan) sampai dengan hilir (belanja),’’ tegas perempuan yang akrab disapa Nanik Sumantri tersebut.

Sebagai salah satu instrumen transaksi nontunai, KKI telah diuji coba di empat OPD. Yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Pemkab Magetan kini menargetkan perluasan implementasi KKI ke 20 OPD sepanjang 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung pengelolaan belanja daerah yang lebih modern melalui pemanfaatan sistem pembayaran digital.

‘’Pada 2026 ini, penerapannya diperluas menjadi 20 OPD. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen nyata pemkab dalam membangun tata kelola belanja daerah yang lebih modern,’’ terang Nanik Sumantri. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
kartu kredit Indonesia digitalisasi transaksi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Pemkab Magetan