MEJAYAN, Jawa Pos Radar Caruban – Satpol PP Kabupaten Madiun belum turun tangan menyusul kegaduhan pilkades serentak. Korps penegak perda itu tak dapat berbuat banyak menyikapi masalah ini. Yakni, maraknya baliho penolakan bacakades dari luar daerah di sejumlah desa. ‘’Lumayan banyak yang melaporkan keberadaan baliho seperti itu,’’ kata Danny Yudi Satriawan, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP setempat, kemarin (12/11).
Satpol PP sejatinya telah mengantongi titik-titik pemasangan baliho tersebut. Danny mengendus ada unsur perselisihan di balik keberadaan baliho sebagai media penyalur aspirasi masyarakat itu. Artinya, ketegangan sudah semakin terasa. Namun, pihaknya tidak menurunkan baliho-baliho tersebut. ‘’Itu terkait pilkades, sudah diatur dalam aturan khusus. Jangan sampai masalah politik disamakan dengan ketertiban umum. Sangat berbeda itu,’’ ujarnya.
Danny menjelaskan, satpol PP tidak bergerak atas dasar makna yang termuat dalam baliho. Pihaknya bakal bergerak jika posisi baliho menyalahi ketertiban umum. Contoh, dipasang membentang di tengah jalan. ‘’Kami tetap prosedural. Penindakan dapat kami lakukan berdasarkan pelanggaran. Soal baliho itu, kacamata kami bukan dari isi, tapi penempatan,’’ terangnya.
Menurut Danny, baliho penolakan bacakades dari luar daerah masuk ke ranah aturan khusus pilkades. Sehingga, wewenang penuh di panitia pilkades. Bisa tingkat desa maupun kecamatan. Pihaknya bisa turun tangan asal ada rekomendasi. ‘’Kami bisa bergerak, kalau ada rekomendasi dari tim terkait pilkades di tingkat kecamatan. Atau, disposisi langsung dari bupati,’’ ungkapnya. (den/c1/sat/her)
Editor : Hengky Ristanto