Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kebijakan Ganjil-Genap Belum sampai ke Tol JNK

Hengky Ristanto • Rabu, 8 Desember 2021 | 17:22 WIB
MASIH NORMAL: Belum ada lonjakan volume kendaraan di ruas tol JNK. (ANGGIYAN BAYU/JAWA POS RADAR CARUBAN)
MASIH NORMAL: Belum ada lonjakan volume kendaraan di ruas tol JNK. (ANGGIYAN BAYU/JAWA POS RADAR CARUBAN)

MEJAYAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah pusat telah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah pada momen Natal dan tahun baru (Nataru). Kendati begitu, tetap ada pengetatan mobilitas masyarakat. Antara lain pemberlakuan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di jalan nasional dan tol.


Namun, kebijakan yang diumumkan kemarin (7/12) itu belum sampai ke daerah. General Manager (GM) Teknik dan Operasi PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) Eko Budi Siswan belum menerima pemberitahuan resminya. ‘’Untuk di ruas kami, belum ada pemberitahuan atau aturan terkait pemberlakuan ganjil-genap selama Nataru,’’ katanya, Rabu (8/12).


Sehingga, operasional tol JNK tetap normal. Kendati begitu, pihaknya sudah menyusun langkah untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. Khususnya, di toll gate atau gerbang tol yang acap terjadi penumpukan kendaraan. ‘’Kami bersama JMTO (Jasa Marga Tollroad Operator, Red) sudah mengantisipasi. Petugas mobile rider turun untuk mengurai antrean kendaraan saat hendak masuk jalan tol,’’ terangnya.


Eko menjelaskan, petugas tersebut akan membantu pengguna jalan dengan sistem jemput transaksi. Mereka dibekali alat transaksi untuk tapping kartu elektronik masuk tol (e-Toll) agar antrean kendaraan tidak menumpuk di gerbang tol. ‘’Termasuk, akan kami siapkan petugas di rest area. Jika tempat istirahat menumpuk, kami berlakukan batas waktu maksimal dan sistem buka-tutup,’’ paparnya.


Dia mengimbau pengguna tol memeriksa kondisi fisik dan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Selain itu, pengemudi diminta tidak memaksakan diri ketika kelelahan atau mengantuk saat berkendara. Rambu dan markah serta batas kecepatan wajib dipatuhi demi keselamatan semua pengguna tol. ‘’Patuhi aturan pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan yang tidak penting atau mendesak,’’ pintanya. (mg4/c1/sat/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kebijakan #mejayan