BALEREJO, Jawa Pos Radar Madiun – Ini patut jadi pembelajaran bagi ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Madiun yang baru dilantik kemarin (2/2). Jabatan tersebut rawan tindak pidana korupsi (tipikor). Seperti NA, mantan Kades Kaligunting, Mejayan.
Dia diduga menyelewengkan duit APBDes saat masih aktif menjabat. Kini, kasus rasuah tersebut memasuki babak baru. ‘’Berkas kasus sudah kami terima,’’ kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro, Kamis (3/2).
Berkas diserahkan kepolisian setempat ke kejari Jumat (21/1) lalu. Itu setelah polisi menetapkan NA sebagai tersangka pada Selasa (11/1). Purning mengungkapkan, pihaknya mulai meneliti berkas itu mulai Senin (24/1). ‘’Kami punya waktu sampai 14 hari,’’ ujarnya.
Separo masa penelitian telah dilewati. Ada kemungkinan berkas bakal dikembalikan ke kepolisian. Kendati belum rampung, Purning menyebutkan bahwa ada yang perlu dilengkapi. Agar kelanjutan kasus dugaan tipikor itu menjadi jelas. Jika sudah lengkap akan dinyatakan P-21. ‘’Jika belum, ya dikembalikan,’’ jelas Purning.
Penelitian berkas dilakukan dengan saksama. Mengingat dugaan rasuah menyasar banyak sektor kegiatan. Sehingga, kejaksaan perlu mendalami fakta-fakta terkait kasus tersebut. Dari situ, jika ada pengembangan atau tidak bisa disimpulkan. Yakni, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. ‘’Soal itu (pengembangan kasus, Red), petuntuk-petunjuk, kami serahkan ke polres,’’ tuturnya.
Diketahui, kepolisian mencatat lima dugaan tipikor NA. Yakni, honor pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2016-2019, honor perencana (2019), serta honor tukang dan kuli (2017-2019). Selain itu, tunjangan sekretaris dan Kasi pemerintahan desa (2018-2019) serta kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan. Total kerugian negara tercatat Rp 487 juta. (den/c1/sat/her)
Editor : Hengky Ristanto