Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

15 Pasangan di Madiun Putuskan Nikah Dini

Hengky Ristanto • Sabtu, 19 Maret 2022 | 18:16 WIB
BELUM WAKTUNYA: Pernikahan dini berpotensi memunculkan problem psikologis maupun ekonomi. (M. R. AKROMU NIAM/JAWA POS RADAR CARUBAN)
BELUM WAKTUNYA: Pernikahan dini berpotensi memunculkan problem psikologis maupun ekonomi. (M. R. AKROMU NIAM/JAWA POS RADAR CARUBAN)

MEJAYAN, Jawa Pos Radar Madiun - Fenomena pernikahan dini belum mau pergi. Catatan Kementerian Agama (Kemenag) setempat, sepanjang Januari-Maret tahun ini terdapat 15 permohonan dispensasi nikah (diska). Kecamatan Geger menjadi penyumbang terbanyak dengan 11 diska.


Kendati demikian, Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Madiun Muhammad Tafrikhan mengatakan bahwa angka pernikahan dini cenderung menurun. Hal itu tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran warga terhadap pendidikan anak. ‘’Sehingga banyak yang melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi,’’ ujarnya, Sabtu (19/3).


Bagi pasangan yang terpaksa menikah dini, pihaknya selalu memberikan arahan yang lebih intens sebelum melangsungkan prosesi akad nikah. Pasalnya, pasangan yang menikah dini berpotensi memunculkan problem psikologis maupun ekonomi selama mengarungi biduk rumah tangga.


Selain itu, perempuan yang menikah dini berisiko melahirkan bayi dengan kondisi stunting. ''Semoga masyarakat juga mendukung program pemerintah dalam mengurangi angka stunting,'' pungkasnya. (tr2/c1/isd/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Kabupaten Madiun #pengadilan agama #dispensasi pernikahan