MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Benteng pertahanan Kabupaten Madiun terhadap potensi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak rapuh. Kendati PMK sudah ditemukan di Jatim, pemkab tidak bisa membatasi hewan ternak masuk daerah setempat. ‘’Sebenarnya PMK itu penyakit lama, tapi kini muncul kembali,’’ kata Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun Bagus Yulianta, Rabu (11/5).
Bagus menjelaskan, PMK merupakan jenis penyakit pada hewan ternak yang telah ada sejak berpuluh tahun silam. Namun, kembali merebak belakangan ini. Gresik, kata dia, merupakan daerah kali pertama ditemukannya kembali PMK. ‘’Juga ditemukan di Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, Lumajang, dan Probolinggo,’’ ungkapnya. ‘’Kami antisipasi dan memantau agar PMK tidak masuk Kabupaten Madiun,’’ imbuhnya.
Sejumlah petugas mendatangi Pasar Hewan Caruban (PHC) kemarin. Pengecekan kondisi kesehatan dilakukan kepada hewan ternak, terutama sapi dan kambing. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda terjangkit PMK.
Kendati demikian, petugas sempat melakukan sterilisasi ke salah satu hewan ternak. Ada luka di bagian mata dan tubuh, namun tidak identik dengan ciri-ciri PMK. ‘’Kami memilih pasar ini (PHC, Red) karena hewan datang dari berbagai daerah,’’ ungkap Bagus.
Selain pengawasan di lapangan, tak banyak yang dapat dilakukan DKPP. Dinas itu tak dapat melakukan karantina terhadap hewan ternak luar daerah yang masuk Kabupaten Madiun. ‘’Upaya yang bisa kami lakukan sekadar KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi, Red) tentang PMK dan pengawasan lapangan,’’ ujarnya.
Bagus mengungkapkan, PMK merupakan jenis penyakit ternak yang amat menular dan menyebar dengan cepat. Kendati demikian, PMK tetap dapat ditangani. Salah satunya dengan segera melaporkan kepada petugas saat hewan ternak menunjukkan ciri-ciri terjangkit PMK.
‘’Ciri-ciri PMK itu suhu tinggi, kaki pincang, dan timbul luka di rongga mulut. Penyembuhannya dengan meningkatkan daya tahan tubuh hewan ternak serta menjaga kebersihan kandang,’’ jelas Bagus.
Bagus menambahkan, hewan ternak yang terjangkit PMK tidak boleh keluar kandang. Termasuk diperjualbelikan dan dipotong. ‘’Kalau istilah sekarang, hewan ternak yang kena PMK itu perlu isolasi mandiri,’’ tandasnya. (den/c1/isd)
Editor : Hengky Ristanto