MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kabupaten Madiun selama ini tanpa dasar hukum. Pemkab setempat baru mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait hal tersebut ke DPRD setempat. ‘’Soal itu, menyesuaikan kondisi,’’ kata Wakil Bupati (Wabup) Hari Wuryanto, Jumat (13/5).
Menurut Hariwur, sapaan Wabup, langkah pengajuan raperda pengelolaan rusunawa yang dibangun pemerintah pusat senilai Rp 12,6 miliar tersebut diambil karena berbagai pertimbangan. Antara lain kondisi masyarakat yang masih belum memiliki rumah. ‘’Sudah disiapkan rusunawa agar masyarakat bisa menjangkau,’’ ujarnya.
Hariwur menambahkan, keberadaan rusunawa juga bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. Terutama yang menempati agar kemudian bisa punya rumah sendiri. Pembahasan raperda pengelolaan rusunawa ditarget selesai digedok jadi perda tahun ini.
Tujuannya, agar pelayanan kepada masyarakat cepat dimaksimalkan. Sebab, sejak dihibahkan pemerintah pusat 10 tahun silam (2012), belum ada perdanya. Sedangkan soal rencana membangun rusunawa baru, Hariwur mengatakan sangat mungkin bila memang dibutuhkan. ‘’Tapi, saat ini masih tersisa kamar yang dapat dimanfaatkan,’’ tuturnya.
Diketahui, Pemkab Madiun punya rusunawa di Desa Kaligunting, Mejayan. Terdiri dari lima lantai. Dari total 98 unit, per Maret lalu 14 di antaranya kosong. Kebanyakan yang tidak berpenghuni di lantai paling atas. Banyak faktor menjadi biang rusunawa tak terisi penuh. Di antaranya perbedaan fasilitas antarlantai. (den/c1/sat)
Editor : Hengky Ristanto