Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dua Masjid di Kabupaten Madiun dan 10 Benda Resmi Jadi Cagar Budaya

Hengky Ristanto • Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:00 WIB
BERSEJARAH: Candi Wonorejo, Mejayan, menjadi salah satu cagar budaya yang ditetapkan tahun lalu. Pemkab Madiun kembali menetapkan belasan cagar budaya tahun ini. (DOK/RADAR CARUBAN)
BERSEJARAH: Candi Wonorejo, Mejayan, menjadi salah satu cagar budaya yang ditetapkan tahun lalu. Pemkab Madiun kembali menetapkan belasan cagar budaya tahun ini. (DOK/RADAR CARUBAN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Jumlah benda diduga cagar budaya (BDCB) di Kabupaten Madiun berkurang. Itu seiring penetapan sejumlah objek cagar budaya oleh pemkab tahun ini.


‘’Total ada 12 objek cagar budaya yang sudah ditetapkan,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun Siti Zubaidah kemarin (20/8).


Siti mengungkapkan, surat keputusan (SK) bupati terkait penetapan cagar budaya itu telah diteken. Terdapat dua SK. Pertama, untuk objek berupa benda. Sementara, SK kedua terkait kawasan tertentu.


Kedua SK itu mematenkan bahwa belasan objek resmi menjadi cagar budaya peringkat  Kabupaten Madiun. ‘’Ada dua masjid dan 10 benda yang ditetapkan sebagai cagar budaya tahun ini,’’ ujar Siti.


Yoni di makam Prawiradipuran masuk Desa/Kecamatan Mejayan menjadi salah satu objek yang ditetapkan. Kemudian, kemuncak di halaman kantor Kecamatan Geger, serta beberapa benda lain (selengkapnya lihat grafis).


Sementara, dua cagar budaya terkait kawasan tertentu masing-masing Masjid Sewulan dan Masjid Banjasari, Kecamatan Dagangan. ‘’Yang ditetapkan sebagai cagar budaya di masjid itu termasuk gapura dan nisan para kiainya,’’ ungkap Siti.


Upaya penetapan cagar budaya di Kabupaten Madiun dimulai sejak 2021. Sebanyak 14 objek resmi menjadi cagar budaya. Salah satunya Pendapa Muda Graha. Kemudian, 12 objek lagi tahun ini. Kendati demikian, masih banyak BDCB di daerah setempat.


Hasil pendataan dikbud pada 2021 lalu, ada 448 BDCB yang tersebar di berbagai tempat. Dengan kata lain, masih ada 222 objek BDCB yang perlu tindak lanjut. ‘’Penetapan cagar budaya dilakukan bertahap,’’ pungkasnya. (den/c1/isd)


BELASAN BDCD JADI CAGAR BUDAYA


SK Bupati Nomor 188.45/400/KPTS/402.013/2022




  1. Yoni Makam Prawirodipuran Desa/Kecamatan Mejayan

  2. Yoni Makam Prawirodupuran Desa/Kecamatan Mejayan

  3. Yoni Nawatsari Halaman rumah warga Desa Banjarsari Kulon, Dagangan

  4. Yoni Makam Dusun Ngrawan, Desa/Kecamatan Dolopo

  5. Miniatur rumah Makam Rejosari, Kebonsari

  6. Miniatur rumah Dusun Umbul, Desa/Kecamatan Dolopo

  7. Nisan Berinskripsi Desa Palur, Kebonsari

  8. Kemuncak Halaman kantor Kecamatan Geger

  9. Jambangan Berinskripsi Halaman Masjid Desa/Kecamatan Dolopo

  10. Jaladwara Desa Glonggong, Dolopo


SK Bupati Nomor 188.45/399/KPTS/402.013/2022




  1. Masjid Sewulan (masjid, gapura timur, gapura utara, nisan makam Kiai Ageng Basyariah) di Desa Sewulan, Dagangan

  2. Masjid Banjarsari (masjid, nisan, makam Kiai Ageng Muhammad bin Umar) di Desa Banjarsari Kulon, Dagangan

Editor : Hengky Ristanto
#sejarah #Kabupaten Madiun #BPCB Trowulan #Pemkab Madiun