MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Ratusan anak di Kabupaten Madiun terpaksa menyandang label broken home. Itu seiring perceraian yang menimpa kedua orang tuanya. Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan catatan pengadilan agama (PA) setempat, dalam tujuh bulan terakhir terdapat 997 kasus perceraian. ’’Dari jumlah itu, 903 sudah diputus,’’ kata panitera PA Kabupaten Madiun Syaiful Arifin, Sabtu (27/8).
Syaiful menyebutkan, kasus perceraian di Kabupaten Madiun selama beberapa tahun terakhir sejatinya menunjukkan tren penurunan. Pada 2019 total terdapat 1.902 kasus. Perinciannya, 1.322 cerai gugat dan 580 cerai talak. Setahun berselang, angkanya turun menjadi 1.818. Meliputi 1.328 cerai gugat dan 490 cerai talak.
Penurunan kembali terjadi pada 2021 lalu. Sepanjang tahun itu terdapat 1.597 kasus perceraian. Perinciannya, 1.148 cerai gugat dan 449 cerai talak. ‘’Memang tidak signifikan (penurunannya). Rata-rata per tahun turun 8 persen,’’ ujar Syaiful.
Syaiful mengatakan, selama ini pemicu terjadinya perceraian didominasi faktor ekonomi keluarga. Suami tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari rumah tangga hingga istri memilih pegatan. ‘’Faktor ini (ekonomi, Red) kebanyakan terjadi di perkara cerai gugat,’’ tuturnya.
Dia menambahkan, dalam beberapa kasus ditemukan faktor ekonomi sebagai pemicu cerai talak. Bedanya, pihak suami merasa sudah memberikan nafkah kepada istri dalam jumlah cukup. Namun, pihak istri menuntut lebih. ‘’Pada kasus cerai talak biasanya karena sikap istri yang kurang menghargai suami,’’ sebutnya. (mg3/c1/isd)
Editor : Hengky Ristanto