‘’Permasalahan pasca perceraian sejatinya bukan lagi kewenangan pengadilan agama (PA) karena sudah di luar ranah hukum,’’ kata Syaiful Arifin, panitera PA setempat, Rabu (30/11).
Namun, melihat dampak sosial yang cukup memprihatinkan, pihaknya bekerja sama dengan pemkab setempat untuk mencegah masalah tersebut dengan jalur nonhukum.
‘’Dalam perceraian itu ada putusan-putusan penting, seperti suami masih berkewajiban memberi nafkah anak. Ini yang ingin kami perjuangkan agar si anak tetap mendapatkan haknya,’’ ujarnya.
Kelak program penanganan pasca cerai ini akan menerapkan sistem based on aplikasi. Data hasil sidang perceraian yang berisi putusan hak dan kewajiban suami, istri hingga anak, akan diinput pada aplikasi tersebut. Selanjutnya, data tersebut akan diteruskan ke tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti.
Seperti, apakah pendidikan anak terhambat atau tidak setelah orang tuanya bercerai. Masalaj ini akan dipantau melalui dinas pendidikan dan kebudayaan setempat.
‘’Sedangkan dinas sosial yang mengontrol apakah suami menjalankan kewajibannya memberi nafkah anaknya rutin atau tidak setiap bulan,’’ ungkapnya.
Sayangnya, kendati perjanjian kerja sama telah diteken PA dan pemkab, program yang digagas sejak sekitar tujuh bulan lalu itu belum berjalan maksimal. Kendala utamanya, aplikasinya masih dalam proses pembuatan dinas komukasi dan informasi (diskominfo) setempat.
Sehingga, untuk sementara pihaknya melakukan secara manual dengan mengirim data-data ke pihak OPD terkait. ‘’Karena untuk mengurangi kasus (perceraian) itu di luar kuasa kami. Jadi, kami upayakan untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi setelahnya, khususnya pada anak,’’ jelasnya. (mg3/sat) Editor : Hengky Ristanto