Sudah beberapa kali Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat berkirim surat permohonan alih fungsi lahan ke pusat. ‘’Itu sejak ada peraturan tentang LSD (lahan sawah dilindungi),’’ kata Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Madiun Andri Satrio, Selasa (17/1).
Pihaknya tidak dapat berbuat banyak terkait LSD tersebut. Sebab, lanjut dia, regulasi tersebut turun langsung dari Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN).
Pun, pihaknya sekadar menjembatani masalah alih fungsi lahan. ‘’Mengacu regulasi itu, pemanfaatan lahan yang masuk LSD harus seizin pusat,’’ sambungnya.
Pemkab Madiun khawatir kemunculan LSD berpotensi menghambat laju roda investasi di daerah setempat. Andri tidak menampik hal tersebut. Namun, dia menekankan bahwa dampak yang muncul sejauh ini tidak signifikan.
‘’Sejumlah investor, masih dapat dihitung jari, datang ke kami terkait permohonan alih fungsi lahan. Sudah kami sampaikan ke pusat,’’ ujarnya.
Diketahui, LSD di Kabupaten Madiun seluas 31 ribu hektare. Namun, peraturan pusat itu berbeda dengan regulasi daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Tercatat 21 ribu hektare lahan masuk kategori LP2B. Artinya, pusat telah mengunci 10 hektare lahan atau sawah lebih banyak ketimbang daerah. Kendati tujuan dua peraturan itu sama. Yakni, mempertahankan lahan sawah pangan agar terus berproduksi.
Andri menambahkan, beberapa kali pula pihaknya sudah diajak koordinasi dengan pemkab setempat perihal LSD dengan LP2B. Ada beberapa poin penting hasil koordinasi. Seperti, keinginan agar regulasi perlindungan sawah dan lahan pangan yang dipakai di kabupaten ini adalah LP2B.
‘’Sudah ditindaklanjuti itu, namun SK (surat keputusan) dari kementerian belum turun,’’ jelasnya. (den/sat) Editor : Hengky Ristanto