Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Hari Puryadi: Regrouping Boleh, Tapi Harus Dikaji Matang

Hengky Ristanto • Selasa, 31 Januari 2023 | 21:49 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Hari Puryadi. (DOK. RADAR CARUBAN)
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Hari Puryadi. (DOK. RADAR CARUBAN)
MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Puluhan sekolah minim siswa di Kabupaten Madiun menjadi perhatian kalangan legislatif setempat. Ada bebeberapa hal yang perlu dilakukan dalam menyikapi kondisi tersebut. ‘’Regrouping jadi pilihan sikap yang bisa diambil,’’ kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Hari Puryadi kemarin (30/1).

Hari mengungkapkan, regrouping bisa dilakukan dengan sejumlah syarat dan pertimbangan. Seperti, jarak antara dua sekolah yang hendak digabung. Pun, urgensi keberadaan lembaga pendidikan dalam suatu kawasan. ‘’Kalau syarat dan pertimbangan tidak mendukung, bisa ambil langkah yang lain,’’ ujarnya.

Sebanyak 71 SD dan satu SMP negeri di kabupaten ini memiliki kurang dari 60 siswa. Menurut Hari, kondisi itu karena beberapa hal. Seperti, dekat daerah lain sehingga banyak anak sekolah ke luar daerah. Pun, maraknya madrasah. ‘’Pendidikan harus tetap berjalan, sekolah terkait agar meningkatkan kualitas pendidikan. Baik dari segi akademis maupun sarana prasarana,’’ ungkap Hari.

Puluhan sekolah minim siswa itu mendapat bantuan operasional sekolah daerah (bosda) dari pemkab. Disinggung terkait hal tersebut, Hari menuturkan langkah itu sudah seharusnya dilakukan. ‘’Soal itu kami setuju. Daerah mengambil alih peran pusat terhadap sekolah yang siswanya kurang dari 60 anak,’’ pungkasnya. (den/sat) Editor : Hengky Ristanto
#komisi a dprd madiun #hari puryadi #DPRD Kabupaten Madiun #sekolah madiun #Pemkab Madiun #sekolah minim siswa madiun #pendidikan madiun #dindik madiun