‘’Namun by name-nya masih proses verifikasi,’’ kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun Bisri Mustafa kemarin (3/3).
Menurut dia, kebijakan kuota CJH tahun ini beda dengan sebelumya. Yakni, tidak ada lagi pembatasan usia. Dari 410 CJH tersebut terdiri dari tiga kategori. Pertama, CJH lunas tunda 2020-2022. Kedua, sesuai nomor urut porsi.
Terakhir, prioritas lansia lima persen. ‘’Lunas tunda 2020 ada 32 orang dan seorang di antaranya sudah meninggal dunia. Untuk 2021 hanya satu orang dan 2022 17 orang. Total 51 orang,’’ sebutnya.
Terkait kepastian biaya perjalanana ibadah haji (bipih) tahun ini, lanjut Bisri, belum ada keputusan resmi. Pun, kejelasan CJH kategori lunas tunda apakah ikut regulasi tahun ini atau tidak. Kepastian bipih lunas tunda masih menunggu Keppres (Keputusan Presiden). ‘’Kalau kategori urut porsi dan prioritas dipastikan bipih-nya mengikuti Keppres nanti,’’ sambungnya.
Diketahui, waiting list CJH di Kabupaten Madiun saat ini mencapai 12.800 orang. Ada pun masa tunggu yang mendaftar tahun ini sekitar 33 tahun. Atau baru dapat berhaji 2056 nanti. Sementara itu, kuota haji Indonesia tahun ini lebih banyak dari tahun lalu. Yakni dari 211 ribu menjadi 221 ribu orang. ‘’Persiapan sedang dilakukan. Saat ini pemberkasan paspor agar nanti tidak kelabakan saat by name- keluar,’’ pungkasnya. (mg3/sat) Editor : Hengky Ristanto