Hasilnya, ditemukan puluhan mamin tak layak konsumsi karena kemasan rusak, berjamur, serta sudah exipred alias kedaluwarsa masih terpajang di rak tiga toko di Dolopo. ‘’Barang yang tidak layak konsumsi itu langsung kami pisahkan,’’ ujar Kasubbagdalops Bagian Operasi Polres Madiun AKP Nanang Cahyono kemarin (12/4).
Kendati tak layak konsumsi, kata Nanang, barang-barang itu tidak disita petugas. Namun, beberapa pemilik toko memilih yang menyerahkan kepada petugas. ‘’Semua ini demi kesehatan masyarakat,’’ ujarnya sembari menyebutkan bahwa razia mamin kali ini juga menyasar Pasar Dungus, Wungu.
Pelaksana kesehatan lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Agus Titis Srinasti menambahkan, makanan tidak layak konsumsi bisa mengakibatkan keracunan. Terutama bagi yang daya tubuhnya sedang lemah. ‘’Untuk kasus keracunan karena makanan kedaluwarsa sejauh ini belum ada laporan. Hanya, di puskesmas sudah ada kasus muntah-muntah karena keracunan makanan,’’ sebutnya. (mg3/isd) Editor : Hengky Ristanto