Siti menjelelaskan, guru penggerak merupakan program yang pemerintah pusat. Sebagai upaya peningkatan kompetensi guru dalam menjalankan kewajiban. ‘’Tujuan program itu mengembalikan mindset awal sesuai UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,’’ ungkapnya.
Puluhan guru penggerak itu ibarat senjata khusus guna memaksimalkan mutu pendidikan di kabupaten ini. Sebab, berbagai kompetensi digenjot sebelum predikat guru penggerak disematkan.
‘’Banyak kriteria sebelum bisa ikut program ini. Setelah lolos, diberikan diklat (pendidikan dan pelatihan) selama enam bulan,’’ terang Siti.
Belum semua guru jenjang SD dan SMP di Kabupaten Madiun ikut program itu. Siti menyampaikan, pihaknya sudah memberikan dorongan maksimal. Kendati demikian, capaian jumlah guru penggerak belum maksimal. ‘’Kami mengapresiasi guru-guru penggerak itu. Mereka bersedia meningkatkan kompetensi bersamaan menjalankan tanggung jawab utamanya,’’ pungkasnya. (den/sat) Editor : Hengky Ristanto