Diketahui, secara hukum KMBS dinyatakan pailit per 30 Oktober 2022 lalu. Itu lantaran produsen alas kaki di Kecamatan Pilangkenceng tersebut terlilit utang piutang.
‘’Setelah dinyatakan pailit, aset diinventarisasi kurator dan menunggu penjualan aset. Selanjutnya gaji pekerja akan dibayarkan,’’ kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI-Jamsostek) Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun Ratnasari Wandanwulan kemarin (2/5).
Sesuai peraturan perundang-undangan, lanjut dia, bila aset telah terjual prioritas utama adalah upah tenaga kerja (naker) dan pajak yang belum terbayar. Setelah itu baru kreditur. Pihaknya terus mengawal proses penjualan aset dengan mengecek ke kurator dan Bank Mandiri.
Menurut dia, total gaji pekerja yang belum dibayarkan sekitar Rp 5 miliar. Sedangkan proses penjualan aset butuh waktu alias tidak bisa cepat terjual. ‘’Sistem pembayaran ke buruh tetap akan kami kawal, sesuai tuntutan serikat buruh yang meminta jangan sampai aset (KMBS) keluar dari penyitaan sebelum hak buruh terselesaikan,’’ lanjut Ratna.
Sementara tuntutan buruh terkait diterbitkannya Perda Perlindungan Tenaga Kerja, Ratna menyebutkan bahwa saat ini sudah proses pengajuan raperda ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Isinya disesuaikan turunan dari UU Perlindungan Tenaga Kerja.
Mulai dari pengupahan, hubungan kerja, perlindungan hak dan kewajiban tenaga kerja dan sebagainya. Secara garis besar bertujuan untuk kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Madiun. ‘’Untuk muatan lokalnya lebih kepada mengatur rekrutmen dengan mengutamakan warga lokal,’’ ungkapnya.
Ratna menambahkan raperda ini sejatinya inisiatif dari DPRD Kabupaten Madiun berdasarkan aspirasi serikat pekerja beberapa tahun lalu. Sedangkan materinya disusun Disnakerperin Kabupaten Madiun. Namun saat ini proses pengajuannya terganjal perubahan UU Cipta Kerja yang menjadi dasar referensi penyusunan raperda tersebut.
‘’Terutama jika ada perubahan pada PP 35/2021 dan 36/2021 tentang pengupahan dan outsourcing, maka kami perlu mengubah isi raperda menyesuaikan turunan PP terbaru,’’ jelasnya. (mg3/sat) Editor : Hengky Ristanto