Hingga kini, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) setempat pun belum melakukan pencairan. Alasannya, belum ada pengajuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
‘’Sampai saat ini belum ada pengajuan dari OPD PPPK ditempatkan,’’ kata Kabid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Madiun Ninik Handayani.
Terkait kondisi tersebut, Ninik mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak selain menunggu pengajuan. Apakah ada kendala pada berkas pengajuan? Dia juga tidak tahu pasti.
‘’Yang pegang SK dan tahu ada di BKD (badan kepegawaian daerah, Red). Coba ditanyakan ke sana,’’ ujarnya.
Sementara, Kepala BKD Kabupaten Madiun Heru Kuncoro mengaku belum mendengar kabar soal PPPK tenaga teknis yang belum menerima gaji tersebut. Pun, dia berjanji bakal melakukan pengecekan, setidaknya besok.
Seandainya benar belum menerima gaji, pihaknya bakal mencari tahu penyebabnya dan mengupayakan penggajian para PPPK tenaga teknis itu disegerakan. ‘’Coba Senin (besok, Red) kami cek,’’ tuturnya. (odi/isd) Editor : Hengky Ristanto