Bahkan, Kabid Pengembangan Pegawai, Pendidikan, dan Pelatihan BKPSDM Kabupaten Madiun Sri Diana Dewi Kusumaningrum mengatakan bahwa PPPK yang belum gajian tidak hanya tenaga teknis pertanian (TPP). Kondisi serupa dialami PPPK tenaga kesehatan (nakes).
Sri menyebutkan, PPPK TPP belum menerima gaji lantaran sejauh ini belum ada pemberian surat keputusan (SK) pengangkatan resmi. Hanya pengumuman kelolosan yang sudah disampaikan. Di sisi lain, saat ini BKPSDM sedang dalam proses mengajukan nomor induk PPPK (NIPPPK).
‘’Pengajuannya ke Kanreg BKN (Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, Red),’’ ujarnya kemarin (4/6).
Bagaimana dengan PPPK nakes? Menurut dia, sejatinya mereka sudah menerima SK pengangkatan pada Maret lalu. Karena itu, sudah memiliki hak menerima gaji April dan Mei. Jika proses pengajuan lancar diperkirakan mulai gajian bulan ini dirapel dengan gaji April-Mei. ‘’Sudah sesuai dengan mekanisme pencairan gaji,’’ tegasnya.
Sekadar diketahui, Kabupaten Madiun mendapatkan kuota 493 formasi pada rekrutmen PPPK 2022 lalu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Perinciannya, 337 tenaga guru, 138 nakes, dan 18 TPP.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah PPPK Kabupaten Madiun hasil rekrutmen 2022 belum menerima gaji. Hingga kini, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) setempat pun belum melakukan pencairan. Alasannya, belum ada pengajuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (odi/isd) Editor : Hengky Ristanto