Jawa Pos Radar Madiun - Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh musisi dan penulis lagu Yoni Dores.
Itu terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas beberapa karya Yoni.
Lesti diduga melakukan cover sejumlah lagu milik Yoni dan diunggahnya ke media sosial tanpa izin sejak 2018.
Di antaranya Bagai Ranting yang Kering, Cinta Bukanlah Kapal, hingga Buaya Buntung.
Kabar tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM," jelas Ade.
"Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 - sekarang itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban," imbuhnya.
Ade mengatakan, pelapor juga menyerahkan beberapa barang bukti untuk dilakukan pendalaman.
"Ada satu buah flashdisk, kemudia sebuah pernyataan dari publisher dan print out cover lagu," jelas Ade.
Terkait kasus ini, istri Rizky Billar itu terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sebagaimana di atur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari Lesti terkait hal tersebut. (isd)
Editor : Wawan Isdarwanto