Jawa Pos Radar Madiun - Kasus gugatan hak cipta atau royalti kembali mencuat.
Setelah Lesti Kejora, kini giliran menimpa penyanyi Vidi Aldiano terkait royalti lagu Nuansa Bening.
Lagu Nuansa Bening kali pertama dirilis pada 1978 dan kembali populer setelah dibawakan ulang oleh Vidi Aldiano pada 2008.
Keenan menyatakan sejak lagu tersebut dinyanyikan ulang, dia tidak menerima royalti dengan jelas.
Baru pada 2024, manajemen Vidi Aldiano menghubungi Keenan dan memberikan tawaran kompensasi senilai Rp 50 juta.
Namun, Keenan menolak karena merasa kurang transparan terkait perhitungan royalti yang seharusnya diterimanya bertahun-tahun.
"Benar memang tanggal 28 ini kami sudah menerima rilis pemberitahuan untuk sidang terkait gugatan klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum penggugat.
"Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konser Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu ke penciptanya," imbuhnya. (isd)
Editor : Wawan Isdarwanto