Jawa Pos Radar Madiun – Persebaran Covid-19 varian Omicron begitu cepat. Di Indonesia saja sejak kasus pertama diumumkan pada 16 Desember 2021, hingga saat ini terdapat 414 kasus. Tak ingin kasus Omicron terus menyebar, pemerintah memutuskan menutup pintu kedatangan warga asing dari 14 negara.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022. Adapun 14 negara yang dilarang adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis. Lalu, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Inggris dan Denmark juga dilarang masuk karena kasus Omicron-nya lebih dari 100.000.
Aturan itu dikecualikan bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan. Selain itu, WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement. Pengecualian juga diberikan kepada delegasi negara anggota G20. WNA berusia di bawah 15 tahun, WNA yang belum bisa divaksin karena ada penyakit penyerta, serta pemegang KITAS dan KITAP juga tidak dikenakan aturan itu. Sementara itu, WNI di luar negeri diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan yang ketat.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat membatalkan rencana perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. ’’Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan, apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” kata Nadia. Hal itu juga berlaku untuk daerah yang belum dilarang, tapi memiliki risiko penularan Omicron yang tinggi. (her)
Editor : Hengky Ristanto