JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas dengan inisial PT.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan persnya mengatakan, ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW. Sehingga Permata Hijau Grup, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas mendapatkan persetujuan ekpsor yang tidak memenuhi syarat.
‘’Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian perekonomian negara. Seperti mahalnya serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga, terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil serta menyulitkan kehidupan masyarakat,’’ katanya. (her)
Editor : Hengky Ristanto