JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun - Tak adanya pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) di Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai reaksi para tenaga pendidik Tanah Air.
Bahkan, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi kaget melihat draft terbaru RUU Sisdiknas. Menurutnya, dengan penghapusan pasal tentang TPG, dia khawatir guru dan dosen tidak akan mendapatkan TPG seperti selama ini.
Karena itu, PGRI meminta pasal TPG dikembalikan seperti di UU Sisdiknas yang berlaku selama ini. ‘’Kami menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen,’’ katanya seperti dikutip dari JawaPos.com, Senin (29/8).
Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengatakan, guru-guru di pelosok negeri diharapkan tetap berfokus untuk mengajar. Dia menegaskan jangan sampai guru mogok mengajar. Terkait persoalan hilangnya pasal TPG di bagian utama RUU Sisdiknas akan menjadi perjuangan pengurus PGRI. ‘’TPG bagi kami adalah prinsip. Akan kami perjuangkan,’’ tuturnya. (her)
Editor : Hengky Ristanto