Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kapolri Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Jaringan Perjudian

Hengky Ristanto • Sabtu, 1 Oktober 2022 | 18:15 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan apabila ada anggota polisi yang terlibat dalam jaringan perjudian akan diproses dan ditindak tegas.


“Yang jelas, kalau memang ada keterlibatan di dalamnya kami proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan juga bisa mengetahui langkah-langkah yang saat ini sedang kami laksanakan,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9), menanggapi isu Konsorsium 303.


Listyo menjelaskan Polri telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perjudian. “Saat ini ada yang sedang kami analisis, ada 329 rekening, sebanyak 202 rekening saat ini sudah kami blokir,” katanya seperti dilansir dari Jawapos.com.


Mengenai isu Konsorsium 303, Listyo mengatakan bahwa Polri tegas dalam memberantas tidak pidana perjudian, baik judi daring maupun konvensional. Sepanjang 2022 telah dilaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian sebanyak 2.049 kasus dengan menangkap 3.296 orang tersangka. (JPG/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Polri #Listyo Sigit Prabowo #Kapolri #perjudian