“Di pinggang ada memar, diperkirakan akibat tendangan. Di bibir juga ada memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (4/1).
Hasil pemeriksaan visum juga memastikan MA tidak mengalami kekerasaan seksual dari pelaku yang bernama Iwan Sumarno, 43.
“Hasil visum tidak ada pelecehan seksual,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan bahwa pelaku penculikan MA, yakni yaitu Iwan Sumarno, 43, akan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis.
“Itu udah pasti tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/1).
Zulpan menegaskan, hasil visum akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan di samping KUHP. Polisi juga telah menjerat pelaku dengan pasal UU Perlindungan Anak 35/2014.
Menurut Zulpan kekerasan yang dilakukan Iwan terhadap MA ditengarai untuk memanfaatkan anak itu sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukannya, yaitu memulung. “Itu kan berita awal ditangkap dalam gerobak dalam posisi seperti itu (memulung). Kan sewaktu diculik kerjaannya dia pemulung,” terangnya.
Lebih jauh lagi, ia mengatakan bahwa MA diduga didoktrin oleh Iwan dengan cara kekerasan untuk ikut memulung dan tetap bersembunyi. “Di dalam gerobak itu ‘kamu gak boleh keluar’, itu kan tertutup, disuruh dalam gerobak itu jongkok. Dia gak boleh muncul dalam gerobak ini,” tandasnya. (JawaPos.com/naz)
Editor : Hengky Ristanto