Kebijakan itu telah diberlakukan sejak tahun lalu. "Pembayarannya nontunai ke rekening bendahara penerimaan pemkab. Kami sifatnya hanya memantau," kata Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan Eny Purwanti.
Eny mengklaim masyarakat telah memahami kebijakan tarikan retribusi sampah. Pun sistem pembayarannya yang secara transfer. Besaran tarikan bergantung pada total berat sampah yang dibawa truk kontainer masuk ke TPA. "Jadi ada proses penimbangan," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa tarif retribusi sampah dari masyarakat sama dengan yang dikenakan ke kantor perangkat daerah. Perbedaan tarif coba diusulkan melalui rancangan perda (raperda).
Nantinya tarif retribusi sampah dari masyarakat mengacu zonasi. Besarannya berbeda-beda tergantung jauh-dekatnya jarak pengambilan sampah ke TPA. "Demi asas keadilan," ucapnya sembari menyebut draf raperda telah disodorkan ke BPPKAD.
Dengan masyarakat ditarik retribusi sampah, target pemasukan daerah dari sektor itu tahun lalu tercapai. Realisasinya Rp 324 juta dari perencanaan Rp 231 juta. "Sudah tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat membuat volume sampah di TPA meningkat," pungkasnya. (mg1/cor) Editor : Hengky Ristanto