Setelah kendaraan itu bertabrakan dengan bus Sumber Selamat W 7291 UP di Jalan Raya Ngawi-Mantingan masuk Desa/Kecamatan Mantingan, Kamis (11/5) lalu. ‘’Sopir yang masih diburu ini menjadi petunjuk penyelidikan,’’ kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono kemarin (12/5).
Agung mengatakan, petunjuk pemilik Ford Everest minim. Pihaknya tidak menemukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat identitas lain dalam kendaraan itu. Temuannya sebatas muatan 6.555 slop rokok dengan dua merek berbeda. Rokok yang per bungkusnya berisi 20 batang itu ditengarai imitasi lantaran tanpa dilengkapi pita cukai. ‘’Barang buktinya diamankan di Mapolsek Mantingan,’’ ujarnya.
Tertangkapnya sopir Ford Everest nanti menjadi bekal pengembangan penyelidikan. Polisi juga penasaran lokasi produksi dan daerah edar rokok ilegal. Dugaannya ribuan slop rokok ilegal itu berasal dari jaringan besar. Sebab jumlahnya cukup banyak. Sopir kemungkinan dalam perjalanan mengantar rokok palsu ke suatu tempat. ‘’Dugaan jaringan besar karena jumlah muatannya cukup banyak. Jam-jam pagi memang potensial untuk mengedarkan rokok ilegal ke toko-toko,’’ bebernya.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madiun Susetia telah mengetahui informasi temuan rokok diduga ilegal dari kejadian laka lantas di Ngawi. Pihaknya memilih pasif dan menunggu kabar dari polisi. ‘’Menunggu pengembangan penyelidikan kasusnya,’’ ujarnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto