Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Awas Ada Denda! Jemaah Haji Dilarang Merokok di Sekitar Masjid Nabawi

Hengky Ristanto • Selasa, 30 Mei 2023 | 18:53 WIB
WISATA KOTA: Ilustrasi jemaah haji berwisata di kota-kota di Arab Saudi. (ANTARA)
WISATA KOTA: Ilustrasi jemaah haji berwisata di kota-kota di Arab Saudi. (ANTARA)
MADINAH, Jawa Pos Radar Madiun - Peringatan bagi seluruh Jemaah haji Indonesia. Para jemaah dilarang merokok di sekitar Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi. Pasalnya, di masjid yang dibangun nabi Muhammad itu, ada larangan merokok. Pelanggarnya pun bisa dikenakan denda.

“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” demikian ditegaskan Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin di Jakarta, Selasa (30/5).

“Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya” sambungnya.

Kepada jemaah, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.

“Selalu saling bantu dan tolong menolong antarjemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” imbaunya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pukul 11.00 WIB, jemaah yang sudah terbang ke Tanah Suci berjumlah 33.171 orang atau 87 kelompok terbang (kloter), yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 30.542 orang atau 80 kloter. Data tersebut khusus Jemaah, di luar petugas kloter. (jawapos.com/naz) Editor : Hengky Ristanto
#haji 2023 #ppih arab saudi #jemaah haji dilarang merokok #madinah #masjid nabawi