Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Jauhkan Kekerasan dari Sekolah, Pemerintah Terbitkan Permendikbudristek PPKSP

Mizan Ahsani • Senin, 25 September 2023 | 14:30 WIB
SEPAKAT: Penandatanganan nota kesepahaman lima kementerian dan tiga lembaga tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, 4 Agustus lalu. (ISTIMEWA)
SEPAKAT: Penandatanganan nota kesepahaman lima kementerian dan tiga lembaga tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, 4 Agustus lalu. (ISTIMEWA)

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah dan seluruh elemen di masyarakat mengusung semangat yang sama dalam menghapuskan kekerasan di sekolah. 

Di Kemendikbudristek, lahirlah Permendikbudristek PPKSP atau Pencegahan dan Penenganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan.

Regulasi tersebut diyakini dapat memberi rasa aman bagi masyarakat, terutama orang tua murid.

“Saya sebagai orang tua tak ragu lagi menyampaikan ke anak. Kamu ke sekolah, belajar yang senang, dan kalau ada apa-apa cerita ya,” ungkap Hana Ristami, salah seorang wali murid.

Adapun Hana memiliki dua anak, putra dan putri, yang duduk di bangku SD dan SMP. Pernyataan Hana yang juga seorang Fasilitator Ibu Penggerak bukan tanpa alasan.

Dia dan banyak orang tua lain sebelumnya kerap khawatir dengan kondisi di sekolah.

Kecemasan serupa juga dialami Mona Ratuliu, seorang public figure yang juga memiliki empat anak.

“Saya merasa sangat miris dengan maraknya pemberitaan tentang tindak kekerasan yang justru terjadi di sekolah,” sebutnya.

Fakta menunjukkan bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nasional tahun 2022, satu dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan dan kekerasan seksual.

Selain itu, satu dari 4 peserta didik mengalami hukuman fisik.

Padahal, kita tahu sekolah semestinya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak dalam menuntut ilmu.

Kemendikbudristek bertanggung jawab melindungi anak-anak bangsa dalam memperoleh hak pendidikan yang aman dan nyaman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

Dalam Permendikbudristek 46/2023 yang diluncurkan awal Agustus lalu, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP diatur menyeluruh.

Harapannya, dapat memberikan kejelasan apa saja yang termasuk dalam tindakan kekerasan dan memberi rasa aman.

Permendikbudristek PPKSP menjadi jawaban atas kekhawatiran yang dirasakan para orang tua mengenai maraknya kekerasan di lingkungan pendidikan.

Dalam implementasi PPKSP, sekolah dan pemerintah daerah diamanatkan untuk membuat tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK).

Juga satuan tugas yang bertanggungjawab memastikan adanya tindakan pencegahan dan penanganan yang mumpuni dilakukan di sekolah maupun daerah masing-masing.

Dengan adanya tindak PPKSP yang jelas, diharapkan bisa menjawab kekhawatiran masyarakat tentang situasi dan kondisi sekolah yang masih rentan terjadi kekerasan.

“Saya berharap Permendikbudristek ini bisa membawa perubahan besar terhadap keamanan di satuan pendidikan,” ungkap Mona Ratuliu.

Kendati baru diluncurkan bulan lalu, sejatinya Permendikbudristek PPKSP telah melewati proses yang sangat panjang.

Kemendikbudristek melibatkan hingga 5 kementerian dan 3 lembaga untuk meluncurkan regulasi menyeluruh demi melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari kekerasan.

Permendikbudristek PPKSP memperkuat aturan mengenai berbagai bentuk dan jenis kekerasan. Pun, perlindungan tidak hanya pada peserta didik namun juga pendidik dan tenaga kependidikan.

Juga mekanisme yang jelas untuk sekolah dan pemerintah daerah, sehingga masyarakat bisa ikut mengawal pelaksanaan PPKSP tersebut.

Permendikbudristek ini telah mampu membangkitkan kesadaran bagi siapapun untuk gerak bersama menghapus kekerasan di satuan pendidikan.

Tak boleh ada lagi kekerasan dalam bentuk apapun apalagi sampai menjadi ancaman bagi warga satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran.

“Yang perlu kita pahami bersama adalah bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, kebinekaan, aman, nyaman, dan menyenangkan agar terwujud cita-cita Merdeka Belajar,” kata Betty Nuraini, seorang guru yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

Senada, harapan yang sama juga terlontar dari pengakuan Agen Perubahan Roots Anti Perundungan dari SMP Negeri 1 Jayapura Cheril Hutajulu.

Sebagai siswa yang notabene masih usia anak, perlu mendapatkan perlindungan atas haknya sebagai diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Karena kami sebagai siswa yang masih anak-anak perlu dilindungi haknya. Kami berharap dengan adanya peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah ini semua anak bisa belajar dengan aman dan nyaman,” ungkap Cheril.

Zaki Tasnim, Pelajar SMA Negeri 1 Cianjur yang didapuk sebagai Agen Perubahan Roots Anti Perundungan menggantungkan harapan yang tinggi terhadap implementasi kebijakan Permendikbudristek PPKSP.

Dengan demikian, seluruh warga satuan pendidikan akan merasa aman dari tindakan kekerasan. “Agar siswa dapat belajar dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Mari bersama hentikan kekerasan sekarang juga!” pungkas Zaki. (naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#kekerasan #sekolah #PPKSP #pendidikan