Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dilarang Jual-Beli di TikTok, Pemerintah Ancam Cabut Izin

Andi Chorniawan • Selasa, 26 September 2023 | 17:15 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang aktivitas TikTok Shop. Larangan berjualan di TikTok itu substansi dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan 50/2020 yang melarang platform media sosial memfasilitasi jual-beli atau transaksi perdagangan. 

Media sosial, salah satunya TikTok, hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi jual-beli bagi pengguna. 

Bahkan pemerintah mengancam akan mencabut izin TikTok, bila masih memfasilitasi transaksi jual-beli lantaran tidak mematuhi peraturan negara.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, TikTok yang berasal dari Tiongkok itu hanya mengantongi izin platform media sosial (medsos), bukan sebagai tempat menjalankan bisnis atau jual-beli.

"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," kata Bahlil Lahadalia di Jakarta, sebagaimana diberitakan JawaPos.com, Senin (26/9).

Pemerintah, lanjut Bahlil Lahadalia, tidak segan mencabut izin TikTok jika tetap memfasilitasi kegiatan jual-beli. "Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," ucapnya seperti dikutip Antara.

"Kita akan menata kembali permendagnya, juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan," lanjut Bahlil.

Bahlil menyampaikan bahwa tidak akan ada pembicaraan dengan TikTok terkait hal tersebut. TikTok seharusnya patuh terhadap peraturan negara.

Bila keberatan dengan ketentuan yang berlaku, TikTok dipersilakan untuk hengkang.

"Ngapain bicara sama mereka (TikTok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," tegas Bahlil.

Fenomena social commerce, salah satunya TikTok Shop, dinilai telah membuat penjualan serta produksi di lingkup UMKM hingga pasar konvensional anjlok.

Pengguna dilarang berjualan di TikTok sudah keputusan bulat. UMKM dan pasar konvensional kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

"Kita bayangkan sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa Rp 70.000, tapi dari impor itu Rp 5.000. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," papar Bahlil. (cor)

 
Editor : Andi Chorniawan
#bahlil lahadalia #Dilarang berjualan di tiktok #Larangan jual beli di tiktok #Cabut izin tiktok #tiktok