Jawa Pos Radar Madiun - Nama kratom mendadak menjadi bahan perbincangan. Itu seiring kontroversi yang mengiringi jenis tanaman tersebut lantaran disebut-sebut merupakan narkotika baru.
Apa itu kratom?
Dikutip dari laman resmi BNN, kratom merupakan tanaman asal Asia Tenggara. Jenis tanaman bernama latin Mitragyna Speciosa itu bisa ditemukan di Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini.
Di Malaysia, kratom dikenal dengan sebutan ketum, kutuk, atau biak-biak. Sedangkan sebagian warga Thailand menyebutnya kadam atau ithang.
Baca Juga: Granat Jatim Minta Kasus Narkoba yang Menjerat Kejari Madiun Diusut Tuntas
Tanaman kratom yang banyak tumbuh di Kalimantan itu berbentuk pohon perdu dengan tinggi sekitar 15 meter dengan cabang menyebar lebih dari 4,5 meter. Memiliki batang lurus dan bercabang serta bunga warna kuning.
Daun kratom berwarna hijau gelap dang mengkilap, halus, dan berbentuk bulat telur melancip. Daun dapat tumbuh sepanjang lebih dari 18 cm dan lebar 10 cm.
Sebagain masyarakat mempercayai kratom berkhasiat mengatasi berbagai gangguan kesehatan seperti diare, nyeri, dan diabetes sehingga banyak diekspor ke sejumlah negara.
Di sisi lain, kratom memiliki efek samping kecanduan, bahkan bisa memicu kematian.
Karena itu, sejumlah negara seperti Malaysia, Thailand, Myanmar, Australia, dan Uni Eropa melarang penggunaan kratom.
Di Indonesia, BPOM RI melalui SK Nomor HK.00.05.23.3644 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, menetapkan daun kratom sebagai bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan.
BPOM juga melarang kratom dijadikan campuran obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Sementara, BNN merekomendasikan kratom sebagai narkotika golongan 1. (isd)
Editor : Wawan Isdarwanto