LAMONGAN, Jawa Pos Radar Madiun – Ratusan pengajuan dispensasi nikah (diska) menumpuk di Pengadilan Agama (PA) Lamongan.
Sedikitnya 283 pengajuan diska masuk ke PA Lamongan dalam kurun waktu sepulun bulan belakangan.
Dilansir dari JawaPos.com, Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto, menyebut bahwa sebagian besar pemohon diska datang dengan alasan ingin menghindari zina.
Yanto, sapaan akrabnya, menyebut bahwa para orang tua mengkhawatirkan anak-anak mereka mengalami "kecelakaan" atau hamil di luar nikah, dan takut mendapat sanksi sosial.
Sehingga, pengajuan diska menjadi solusi yang dinilai tepat, mengingat resiko berpacaran di usia muda pada zaman sekarang.
"Kalau tidak dinikahkan, malah dibicarakan masyarakat,” kata Yanto, dilansir dari JawaPos.com, Kamis (2/11).
Namun begitu, dari 238 pemohon diska tersebut ada sejumlah pengajuan yang beralasan hamil di luar nikah.
Ia menyebut, sebanyak 45 pemohon terlanjur hamil dan menjadi pertimbangan untuk dikabulkan. Sementara ratusan lainnya, tidak semua dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.
"Kita pelayanan. Jadi kita menerima pengajuan, masalah dikabulkan atau tidak, itu hakim,’’ tambahnya.
Dari seluruh pengajuan yang tercatat, empat kecamatan di Lamongan yang menjadi penyumbang pengajuan diska terbanyak adalah di antaranya, Kecamatan Sambeng 24 pengajuan.
Sementara dari Kecamatan Modo ada 22 pengajuan, Kecamatan Ngimbang 18 pengajuan, dan Kecamatan Paciran 17 pengajuan.
Menindalanjuti hal ini, imbuh Yanto, pihaknya pun memberikan sosialisasi dan wawasan kepada masyarakat terkait risiko menikah dini, khususnya bagi perempuan.
Dalam hal ini, diharapkan dapat meminimalisir angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang umumnya disebabkan oleh pasangan suami istri yang masih labil.
Hingga, risiko persalinan di usia muda yang juga memungkinkan terjadinya masalah lain turut disosialisasikan.
"Harapannya masyarakatnya sadar juga, sosialisasinya di masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Budhi Prasetya