Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Isi Lengkap Fatwa MUI tentang Produk Produsen Pendukung Agresi Israel ke Palestina

Wawan Isdarwanto • Senin, 13 November 2023 | 04:00 WIB

Ketua MUI Didang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11/2023). (ANTARA)
Ketua MUI Didang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11/2023). (ANTARA)

Jawa Pos Radar Madiun - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Dilkutip dari AntaraNews.Com, Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan, fatwa itu merupakan bentuk komitmen dukungan atas perjuangan bangsa Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel.

Berikut isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:


Baca Juga: Serangan Udara Israel Sasar Kamp Pengungsi, Jurnalis Palestina Kehilangan Empat Anaknya

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Editor : Wawan Isdarwanto
#fatwa haram #mui #palestina #israel