Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Cara Bayar Pajak Kendaraan via Online Pakai Aplikasi SIGNAL

Wawan Isdarwanto • Senin, 4 Desember 2023 | 19:15 WIB

Ilustrasi foto pembayaran pajak kendaraan. (Antara)
Ilustrasi foto pembayaran pajak kendaraan. (Antara)

Jawa Pos Radar Madiun - Membayar pajak kendaraan kini tidak harus datang ke kantor samsat. Melainkan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL menggunakan HP.

Berikut cara bayar pajak kendaraan pakai aplikasi SIGNAL yang bisa diunduh di Play Store.

  1. Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, nama, alamat e-mail, nomor HP. Lalu, masukan kata sandi dan ulangi kata sandi
  2. Masukkan foto e-KTP
  3. Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS
  4. Tunggu sampai muncul notifikasi registrasi berhasil
  5. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirim SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara mendaftarkan kendaraan:

  1. Pilih menu ‘’Tambah Data Kendaraan Bermotor’’
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Cara pembayaran:

  1. Generate kode bayar
  2. Pilih salah satu bank
  3. Pilih “Lanjut”
  4. Muncul cara pembayaran
  5. Pilih “Lanjut”
  6. Selesai

(isd)

Editor : Wawan Isdarwanto
#signal #pajak