Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Jaga Suasana Kondusif saat Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Sisir Para Pedagang Petasan, Mercon Dilarang di Malam Pergantian Tahun

Budhi Prasetya • Kamis, 21 Desember 2023 | 22:30 WIB

RAWAN: Larangan menyalakan kembang api atau petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat berlaku saat Ramadan. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
RAWAN: Larangan menyalakan kembang api atau petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat berlaku saat Ramadan. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
 

SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Cipta kondisi jelang perayaan Natal dan tahun baru mulai dilakukan Pemkot Surabaya.

Beragam upaya dilakukan Pemkot Surabaya untuk mewujudkan suasana perayaan Natal dan tahun baru (nataru) tetap aman dan kondusif bagi masyarakat. Salah satunya soal petasan.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan pekan lalu. Satpol PP Kota Surabaya mulai menyisir pedagang petasan menjelang nataru.

Melansir JawaPos.com, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa dalam SE itu tertuang larangan penggunaan dan penjualan petasan saat malam pergantian tahun.

Menjelang momentum itu, pihaknya gencar melakukan patroli. Ia mengaku sudah memetakan sejumlah titik.

"Semuanya kita razia, bahkan yang punya izin juga,” kata Fikser pada Rabu (20/12) kemarin, seperti dikutip dari JawaPos.com.

Ia mengimbau seluruh para pengusaha atau pedagang petasan, terutama bagi mereka yang biasa menjual petasan di pinggir jalan.

Itu bentuk komitmennya dalam menjaga ketenteraman selama pelaksanaan perayaan Natal dan tahun baru.

"Kami akan terus sisir, terutama yang jual-jual di pinggir jalan meski mereka punya izin usaha. Sesuai SE, tetap dilarang menggunakan petasan,” tegas Fikser.

Patroli itu sudah dilakukan sejak Senin (18/12) lalu. Pihaknya menyisir sejumlah titik yang berpotensi menjadi lapak pedagang petasan.

"Dulu 2022 lokasinya tetap di situ-situ saja. Misalnya, pedagang petasan berjualan di pinggir Jalan Darmo, area Taman Bungkul, Jalan Ngaglik, dan lainnya,” jlentrehnya.

Masih dilansir dari JawaPos.com, Fikser meminta semua pihak ikut bekerja sama, terutama pengusaha untuk menerapkan imbauan Pemkot Surabaya. Tujuannya adalah supaya tidak terjadi pelanggaran dan penindakan.

"Imbauan ini untuk semuanya. Kami berharap ada kerja sama. Kami tidak bisa mengawasi 24 jam dan kejar-kejaran. Harus ada dari pihak pengusaha yang menyadari tentang imbauan ini,” ucap Fikser.

Larangan penjualan petasan itu krusial, karena sudah mempertimbangkan risiko yang bisa terjadi. Mulai dari kebakaran pada bangunan maupun bahaya yang bisa dialami penggunanya.

Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pada Jumat (15/12) silam, peningkatan keamanan lingkungan pada hari libur Nataru telah diatur.

Tepatnya pada poin kedua nomor satu, yaitu larangan penjualan petasan, trompet, hingga konvoi.

"Dilarang menjual, menyalakan petasan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran, korban manusia, dan barang, tidak memperjualbelikan trompet, tidak melakukan konvoi, dan arak-arakan pada malam Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.  (jawapos.com/sib)

Editor : Budhi Prasetya
#petasan #Nataru #surabaya #natal dan tahun baru