TULUNGAGUNG, Jawa Pos Radar Madiun – Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung yang belakangan viral mengundang rasa penasaran publik.
Tidak heran jika tak sedikit warga yang mengunjungi spot baru untuk sekedar menikmati pemandangan di kawasan JLS Tulungagung.
Hal tersebut mendatangkan potensiekonomi. Belakangna mulai bermunculan warung-warung milik warga yang berharap cuan dari pesona JLS Tulungagung.
Namun siapa sangka, kondisi itu justru mematik polemik. Dilansir dari JawaPos.com, Kepala Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, ikut buka suara terkait maraknya warung-warung yang diduga tak berizin di JLS Tulungagung.
Supirin, Kepala Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, menjelaskan jika tidak sembarang orang bisa membangun lapak di JLS Tulungagung.
Pemilik warung tersebut merupakan pesanggem atau penggarap lahan, yang sudah ada di sana jauh sebelum JLS Tulungagung dibangun.
”Para pesanggem itu mayoritas warga lokal. Setiap pesanggem di lahan Perhutani tersebut memiliki petok kuning sebagai bukti kekuasaan atas lahan yang digarap,” tutur Supirin, seperti dikutip dari JawaPos.com.
Petok kuning itu dibuat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang dibentuk pemerintah desa bekerja sama dengan Perhutani. Setiap pesanggem memiliki luas garapan yang berbeda.
”Jadi intinya mereka mendirikan bangunan itu atas izin LMDH. Dan dasarnya adalah petok kuning yang sudah lama mereka miliki itu,” jelas Supirin.
Ia mengakui jika tidak ada pemberitahuan resmi dari Pemkab Tulungagung, Perhutani, maupun pelaksana pembangunan JLS.
Para pesanggem telah mendirikan warung-warung di sepanjang JLS Tulungagung itu sejak beberapa tahun lalu.
”Mohon maaf ya, bahasanya dulu itu pemerintah terkesan cuek tidak ada imbauan dari manapun. Baik itu dari pemerintah daerah, pelaksana pekerjaan JLS, ataupun Perhutani, sama sekali tidak ada,” papar Supirin.
Namun, Supirin mengungkap, beberapa instansi mulai melayangkan surat. Di antaranya dari Kementerian PUPR serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Intinya dalam surat tersebut lapak-lapak di JLS Tulungagung itu dilarang. Surat itu menginstruksikan agar pemerintah desa merobohkan atau menertibkan lapak-lapak di pinggir JLS Tulungagung.
Namun para pedagang di JLS Tulungagung sepakat mengajukan perjanjian kerja sama (PKS) agar lapak yang mereka dirikan tidak dianggap sebagai bangunan liar.
Perjanjian tersebut melibatkan beberapa pihak di antaranya pemerintah daerah, pemerintah desa, Perhutani ataupun instansi lain terkait JLS.
Perjanjian kerja sama itu memungkinkan sharing yang saling menguntungkan.
”Tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat. Karena ekonomi kita sudah mulai naik, masa harus dirobohkan begitu saja. Masa masyarakat Keboireng harus makan nasi tiwul terus. Tapi terus terang ini sangat dilematis,” ucap Supirin. (jawapos.com/sib)
Editor : Budhi Prasetya