Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Parah, Firli Bahuri Jadi Ketua KPK Pertama dalam Sejarah yang Diminta Mundur

Mizan Ahsani • Kamis, 28 Desember 2023 | 04:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
Ketua KPK Firli Bahuri. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun - Firli Bahuri mencatatkan sejarah. Namanya terukir sebagai ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pertama yang diminta mundur.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dikutip dari ANTARA, Tumpak mengatakan bahwa Firli Bahuri menjadi ketua KPK pertama yang dijatuhi sanksi diminta untuk mengundurkan diri.

"Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya," kata Tumpak, Rabu (27/12).

Tumpak mengatakan bahwa Dewas KPK segera mengirimkan keputusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.

Lalu, apakah putusan dewas akan tumpang tindih dengan surat pengunduran diri yang sudah terlebih dulu dikirimkan Firli Bahuri ke presiden?

Terkait hal itu, Tumpak mengatakan bahwa tidak ada masalah.

"Sama saja, yang mana duluan (ditindaklanjuti) itu enggak ada masalah. Yang bersangkutan sudah mengirim surat, apakah itu diproses? Tentunya diproses," ujar Tumpak.

"Nanti putusan ini juga akan masuk, memperkuat lah. Saling memperkuat lah. Tentunya akan diproses, cuma kapan turunnya (Keppres) kita lihatlah nanti," sambungnya.

Tumpak mengatakan, ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.

Pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.

Ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut. (antara/naz)

Editor : Mizan Ahsani
#kode etik #mundur #sanksi #dewas #kpk #firli bahuri