Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Daftar Ruas Tol dan Jalan yang Dibatasi selama Mudik-Balik Lebaran 1445 H, Simak Lokasi di Madiun Raya

Mizan Ahsani • Jumat, 15 Maret 2024 | 04:00 WIB
LANCAR: Kendaraan keluar-masuk gerbang tol Madiun di Dumpil, Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun saat mudik beberapa waktu lalu. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MADIUN)
LANCAR: Kendaraan keluar-masuk gerbang tol Madiun di Dumpil, Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun saat mudik beberapa waktu lalu. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun - Skema pengaturan mudik Lebaran 1445 H sudah mulai disiapkan oleh pemerintah pusat.

Baru-baru ini, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB ini memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 H. Pembatasan berlaku untuk ruas tol dan jalan tertentu. Madiun Raya termasuk.

"Pengaturan dan pembatasan ini demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, mengutip Antara.

"Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," sambungnya.

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu.

"Selain itu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," jelas Hendro.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.

Yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol.

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00.

Berikut ruas tol yang dibatasi:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

5. Jawa Barat:

6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan.

7. Jawa Tengah:

8. Jawa Timur:

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan: 

1. Sumatera Utara:

2. Jambi dan Sumatera Barat:

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung. 

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes. 

9. Jawa Tengah:

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:

12. Jawa Timur:

(naz)

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Editor : Mizan Ahsani
#tol #ruas #lebaran #pembatasan #ngawi #madiun #jalan #mudik