Jawa Pos Radar Madiun - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terpidana kasus penodaan agama, Rabu lalu (17/7) dinyatakan bebas.
”Bebas pada 17 Juli 2024 atau tadi pagi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto dilansir Antara.
Robianto menyebutkan, Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu.
”Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor,” ujar Robianto.
Selama menghuni Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024. ”Dia mendapatkan remisi Idul Fitri selama 15 hari,” terang Robianto.
Sebelumnya, sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024 menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Panji Gumilang atas perkara penodaan agama.
Usai dinyatakan bebas, Panji Gumilang langsung kembali ke Ponpes Al Zaytun.
Kedatangannya disambut histeris ribuan santri seperti unggahan video di akun Instagram @viral.banget, Jumat (19/7).
''Momen Panji Gumilang bebas dari masa tahanan pulang disambut meriah oleh santri Ponpes Al Zaytun,'' tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Sontak, unggahan itu mengundang langsung dibanjiri komentar netizen. ''Liat begini lo masih percaya Indonesia emas 2045?'' tulis @deri.kresnawandi.
''Udah kaya nyambutin tamu presiden aja,'' imbuh @dedenhardian23.
Nama Panji Gumilang mencuat karena ponpesnya diduga memiliki ajaran menyimpang. Di antaranya, memperbolehkan perempuan berada di saf depan saat salat.
Selain itu, memperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat. (isd)
Editor : Wawan Isdarwanto