Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KA Bias Terapkan Aturan Baru: Kelebihan Relasi Kena Denda Dua Kali Lipat dari Tarif Parsial

Wawan Isdarwanto • Senin, 30 Desember 2024 | 17:13 WIB
Ilustrasi KA Bias Madiun, yang melayani rute Stasiun Madiun-Bandara Adi Soemarmo (RADAR SOLO)
Ilustrasi KA Bias Madiun, yang melayani rute Stasiun Madiun-Bandara Adi Soemarmo (RADAR SOLO)

Jawa Pos Radar Madiun - KAI Daop 6 Jogjakarta menerapkan aturan baru terkait KA Bias.

Penumpang wajib melakukan boarding out setelah turun dari kereta.

"Kami juga mengimbau agar penumpang tidak turun melebihi relasi karena akan mendapatkan sanksi," kata Manager Humas Daop 6 Krisbiyantoro.

Denda itu besarannya dua kali lipat dari tarif parsialnya.

Denda itu harus dibayarkan secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangan kereta api.

Jika penumpang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari.

Jika penumpang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang selama 180 hari kalender.

Rute KA Bias meliputi Bandara Internasional Adisumarmo-Stasiun Kadipiro-Stasiun Solo Balapan.

Lalu, Stasiun Solo Jebres-Stasiun Sragen-Stasiun Walikukun-Stasiun Ngawi-Stasiun Magetan-dan berakhir di Stasiun Madiun.

Keberangkatan dari Stasiun Madiun:

06.05
08.45
11.20
15.00
18.00

Dari Bandara Adi Soemarmo Solo:

06.05
09.45
12.22
15.32
17.50

(isd)

Editor : Wawan Isdarwanto
#solo #denda #tarif #jogjakarta #madiun #bandara #ka bias