Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah kembali merevisi aturan pembelian BBM Subsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.
Aturan yang resmi berlaku per 1 Januari 2025 itu mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Tak hanya berlaku untuk beberapa tipe mobil, sejumlah motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc masuk daftar lengkap kendaraan yang dilarang mengisi BBM pertalite di SPBU Pertamina mulai awal tahun ini.
Pengguna motor dengan spesifikasi di atas diharapkan beralih ke BBM non-subsidi sesuai yang direkomendasikan pabrikan.
Ada puluhan tipe sepeda motor yang kena larangan pembelian pertalite di SPBU sesuai aturan baru tersebut.
Di antaranya, Yamaha XMAX, Honda CBR250R, dan Kawasaki Ninja ZX-25R.
Berikut daftar lengkap motor yang dilarang mengisi BBM perlatite di SPBU per 1 Januari 2025:
Yamaha:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
Honda
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twi
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
Kawasaki:
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto