Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Wajib Tahu! Cara Mudah Membuat SKTM untuk KIP Kuliah 2025, Simak Syarat dan Step by Step Prosesnya

Mizan Ahsani • Senin, 6 Januari 2025 | 18:45 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar atau KIP
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar atau KIP

Jawa Pos Radar Madiun - Surat Keterangan Tidak Mampu alias SKTM menjadi dokumen wajib bagi calon peserta beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti keterbatasan ekonomi calon pendaftar.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan dibuka lebih awal, mendahului jadwal Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), yakni pada 3 Februari 2025.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan segera mengurus SKTM agar tidak melewatkan kesempatan.

Hal terpenting yang perlu diketahui, cara membuat SKTM tidaklah rumit. Berdasarkan laman SIPPN Menpan RB, berikut dokumen yang harus disiapkan:

Fotokopi KTP.

Fotokopi KK.

Surat keterangan dari RT/RW setempat.

Cara Membuat SKTM

1. Cara Offline

Datang ke kantor desa/kelurahan/kecamatan atau kantor pelayanan SKTM setempat.

Serahkan dokumen syarat kepada petugas.

Jika dokumen lengkap, petugas akan memproses pembuatan SKTM.

SKTM akan disahkan oleh pejabat setempat.

Setelah disahkan, SKTM bisa langsung digunakan sebagai syarat mendaftar KIP Kuliah 2025.

2. Cara Online

Unduh aplikasi SIpraja di ponsel.

Buat akun pengguna dan verifikasi.

Pilih pengajuan tipe B SKTM melalui aplikasi.

Unggah dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan bermaterai, dan surat keterangan dari RT/RW.

Petugas kecamatan akan memverifikasi dokumen.

Jika disetujui, SKTM akan diproses dan disahkan oleh camat.

Unduh SKTM yang telah disahkan melalui aplikasi.

Syarat Tambahan untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Selain SKTM, di bawah ini beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi untuk mendaftar KIP Kuliah 2025:

Siswa SMA/SMK sederajat yang lulus tahun 2025/2024/2023.

Memiliki NISN, NPSN, dan NIK.

Termasuk kategori penerima KIP, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar

dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Mempunyai potensi akademik baik.

Diterima di perguruan tinggi negeri/swasta pada program studi terakreditasi A atau B.

Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN.

Segera lengkapi SKTM dan persyaratan lainnya agar peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025 semakin besar! (*/naz)

Penulis: Emailia Suharso/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#sktm #mengurus #cara membuat #kartu indonesia pintar #surat keterangan tidak mampu #KIP Kuliah 2025