Jawa Pos Radar Madiun - PT Timah merupakan salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia yang menawarkan berbagai posisi dengan gaji yang kompetitif.
Baru-baru ini, nama PT Timah kembali menjadi sorotan setelah salah satu pegawainya, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon, dipecat usai viral karena unggahannya yang kontroversial.
Gaji Karyawan PT Timah Berdasarkan Jabatan
Berdasarkan data yang beredar, gaji karyawan PT Timah sangat bervariasi tergantung dari jabatan dan pengalaman kerja.
Berikut daftar gaji karyawan PT Timah:
Level Pekerjaan Entry-Level dan Staff
Baca Juga: Jadwal Proliga 2025 Hari Ini: Ada Bigmatch Bandung BJB vs Popsivo Polwan, Eva Chantava Debut
Administration Staff: Rp 4.300.000
IT Support: Rp 4.500.000
Operator: Rp 4.500.000
Receptionist: Rp 4.300.000
Security: Rp 4.000.000
Teknisi: Rp 4.500.000
Intern: Rp 4.200.000
Level Menengah dan Supervisor
Supervisor: Rp 8.300.000
Technician Mechanical: Rp 8.500.000
Management Trainee: Rp 7.500.000
Junior Supervisor: Rp 6.300.000
Medical Services: Rp 6.200.000
Project Engineer: Rp 6.200.000
Information Technology: Rp 6.200.000
Level Senior dan Manajerial
Project Analyst: Rp 15.300.000
SAP Business Analyst: Rp 17.000.000
Internal Auditor: Rp 17.000.000
Field Manager: Rp 15.300.000
Marketing: Rp 15.300.000
Business Performance Services Consultant: Rp 15.300.000
Deputy Branch Manager: Rp 12.500.000
Level Eksekutif dan Top Management
General Manager: Rp 75.500.000
Architect: Rp 55.500.000
Drilling Supervisor: Rp 57.200.000
Director: Rp 47.300.000
Procurement Manager: Rp 44.500.000
Building: Rp 30.200.000
Senior Business Analyst: Rp 32.300.000
Executives: Rp 32.300.000
Team Leader: Rp 29.500.000
Assistant Manager: Rp 22.500.000
HRD: Rp 22.500.000
Gaji Pegawai Viral yang Dipecat
Dwi Citra Weni, pegawai PT Timah yang sempat viral karena unggahannya yang dianggap menyinggung pegawai honorer, diketahui memiliki posisi Senior Analyst Lingkungan Hidup.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, jabatan senior analyst di PT Timah memiliki kisaran gaji antara Rp 12 juta hingga Rp 15 juta per bulan.
Dwi Citra Weni sendiri diketahui telah bekerja selama lebih dari 13 tahun di PT Timah.
Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bertugas di bagian smelter dan mengisi posisi sebagai Analis Kimia, Analis Fisika, Teknisi Washing Plan, Petugas Proteksi Radiasi, dan PPU.
Namun, akibat unggahan kontroversialnya, ia harus menerima sanksi pemecatan dari perusahaan.
Alasan PT Timah Memecat Wenny Myzon
Menurut Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, perusahaan telah melakukan evaluasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wenny Myzon.
Setelah melewati tahap pemeriksaan, PT Timah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadapnya.
"Dari evaluasi, kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan," kata Anggi.
PT Timah menawarkan gaji yang cukup besar bagi karyawannya, mulai dari level entry-level hingga eksekutif.
Namun, kasus Dwi Citra Weni menjadi pengingat bahwa perilaku di media sosial bisa berdampak pada karier seseorang.
Meskipun memiliki jabatan tinggi dan pengalaman kerja lebih dari satu dekade, ia tetap terkena sanksi pemecatan akibat unggahan kontroversialnya di media sosial.
Bagi masyarakat luas, penting untuk lebih bijak dalam bermedia sosial agar tidak mengalami hal serupa.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya agar selalu berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ranah publik, terutama jika terkait dengan dunia kerja. (naz)
Editor : Mizan Ahsani